BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman
yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam
pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu hukum dagang ?
2. Apa asas dari hukum dagang ?
3. Dari mana sumber hukum dagang ?
C. Metode penulisan
Metode
penulisan makalh ini menggunakan metode pustaka yaitu mengumpulkan referensi
dari beberapa Website .
D. Tujuan penulisan
Makalah ini
ditulis bertujuan untuk memberikan gambaran tentang hukum dagang sekaligus untuk memenuhi syarat dalam
matakuliah hukum Dagang .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Dagang

Ada isitlah
lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang,
yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan
dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah
perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5
kitab undang-undang hukum dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan
tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang. Pada zaman yang modern
ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa
macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
B. Perkembangan
Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas
Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga
di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan
oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.
Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan
Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van
Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan
turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua
isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya
tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan,
yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale
handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi
jurisdiksi peSementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908
merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah
ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de
la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas
perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif
sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa
sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu
tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
terbit dari pelayaran.
Bursa
yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami
perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang
diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga
surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya
dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori
surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang
Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar.
Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup
mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Perasuransian.
C.
Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum
dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari
perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat
juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
D. Sumber Hukum
Dagang
1.
Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.
Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS
: Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah
diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS
: hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak
secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap
perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai
catatan mengenai :
a. Keadaan
kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang
piutang
b. Segala hal
ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut
hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan
yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan
antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang
Perantara
1. Golongan I :
buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang
diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie –
Houder)
2. Golongan II
:
a. Makelar :
seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup
perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk
pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner :
seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia
bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab
lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Hukum Dagang
di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai
berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belanda
sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata
dengan hukum dagang.
E.
Asas-Asas
Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya
suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa
melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja
yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan
buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
F.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1. Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan
lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan
kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum
atau badan hukum.
2. Perseraoan
Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD
(Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam
perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak
keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata
Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham,
yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT harus
didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT bertindak
keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa
orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT adalah
suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan
pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu PT
oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham
setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika
PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi :
suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb
1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb
1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no.
79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨ Berasaskan
gotong royong
¨ Merupakan
badan hukum
¨ Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan
Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk
Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk
Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk
Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
G.
Tugas
Perdagangan

1. Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan
menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.

1. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan
dalam negeri.
b. Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c. Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
H.
Usaha
perniagaan
Usaha
perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/
kantor perusahaan.
b. Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang
beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para
pelanggan
3. Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan
antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS


2. Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.Ada isitlah lain yang perlu untuk
dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian
perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah
perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5
kitab undang-undang hukum dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
B.
Saran
Setelah kita membaca masalah
makelar dalam makalah singkat ini. Hendaknya bertambah pengetahuan yang
dimiliki dan tidak salah lagi dalam memahaminya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar