BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Koperasi
merupakan perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang
atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
menurut peraturan perundangan yang ada, Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu
tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah Koperasi. Sebagai sarana
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari
landasan hukum selagai landasan berpijaknya koperasi di Indonesia. Landasan
Koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab
II, Bagian Pertama, Pasal 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Kelebihan
kapasitas tersebut oleh koperasi dimanfaatkan untuk berusaha dengan tujuan
untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan
menekan biaya per unit yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada
anggotanya serta serta untuk memasyarakatkan koperasi. Anggota koperasi
memmberikan modal dan berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi. Karena itu
koperasi harus mampu mendayakan modal dan pendapatnya secara efisien agar beban
anggota ringan. Minimalisasi biaya antara lain berhubungan dengan penepatan
skala usaha yang ekonomis yang dicerminkan dari biaya per unit pelayanan yang
terendah. Dapat terjadi bahwa karena penetapan skala usaha, maka koperasi harus
menetapkan skalausaha yang melebihi besarnya kebutuhan pelayanan yang sebenarnya
diperlukan oleh para anggotanya.
Sedangkan
dalam pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan dalam penjelasannya berbunyi agar
koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, maka koperasi melaksanakan usaha
di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi
rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegitan
ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan di
bidang ekonomi, koperasi harus mengikuti dan menjalankan semua hukum, norma,
kaidah dan peraturan perundang-undangan dibidang ekonomi, seperti badan usaha
lainnya. Dengan demikian setiap usaha yang dijalankan koperasi tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2 Perumusan Masalah
Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a) Tata cara pembentukan
koperasi ?
b) Tata cara pendirian
susunan koperasi ?
1.3 Tujuan Penulisan
Secara terperinci, tujuan penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
a) Untuk memperoleh
informasi tentang cara mendirikan koperasi
b) Mengetahui susunan
prosedur pendirian suatu koperasi
1.4 Sumber Data
Diperoleh dari berbagai studi pustaka yang didapat dari berbagai artikel dan
wacana-wacana.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pokok dan Dasar Pembentukan Koperasi di
Indonesia
Berbeda
dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan
UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan
lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara.
Pada
dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat
homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan
materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah
penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem
ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam
gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber
kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan
mengenyam kesejahteraan.
Oleh
karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem
ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu
bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir,
dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal
33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan
demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari
sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada
seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem
pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai
contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah
Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian
kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan
orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan
yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang
salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.

Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
a) Solidaritas
b)
Individualitas
c)
Menolong diri
sendiri
d)
Jujur

Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah
beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian
tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
B.
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.

a) Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang
dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian
:




a.
Tujuan
mendirikan koperasi
b.
Kegiatan usaha
yang hendak dijalankan
c.
Persyaratan
menjadi anggota
d.
Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
e.
Memilih nama-nama
pendiri koperasi
f.
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
g.
Menyusun
anggaran dasar
C.
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan
tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan
kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2.
Hal-hal khusus
yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus)
diantaranya :
a)
Nama dan tempat
kedudukan koperasi
b)
Persyaratan
menjadi anggota
c)
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
d)
Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
e)
Kegiatan usaha
f)
Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g)
Ketentuan
mengenai sanksi
3.
Isi Anggaran
Dasar minimal memuat tentang :
a)
daftar nama
pendiri
b)
Nama dan tempat
kedudukan koperasi
c)
Ketentuan
mengenai keanggotaan
d)
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha
e)
Ketentuan
mengenai rapat anggota
f)
Ketentuan
mengenai pengelolaan
g)
Ketentuan
mengenai permodalan
h)
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i)
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)
Ketentuan
mengenai sangsi.
D.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :

Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
a) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya
bermaterai cukup
b)
Berita acara
pembentukan koperasi
c)
Surat bukti
penyetoran modal
d)
Neraca awal
kegiatan usaha
e)
Rencana kerja
awal kegiatan usaha
f)
Daftar hadir
rapat pembentukan
g) Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
a) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya
bermaterai cukup
b)
Berita acara pembentukan
koperasi
c)
Surat bukti
penyetoran modal.
d)
Neraca awal
khusus unit simpan pinjam per...
e)
Neraca awal
kegiatan usaha non simpan pinjam
f)
Rencana kerja
awal kegiatan usaha non simpan pinjam
g)
Rencana awal
kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :






h)
Daftar hadir
rapat pembentukan
i)
Nama dan
riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
j)
Daftar sarana
kerja yang telah disiapkan
k)
Surat
perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
l)
Foto copy KTP
masing-masing anggota pendiri

1.
Dua rangkap
akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara
rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.
Surat bukti
penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.
Neraca awal per
tanggal pendirian koperasi
5.
Rencana awal
kegiatan usaha meliputi :






6.
Daftar hadir
rapat pembentukan
7.
Nama dan
riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran



8.
Daftar sarana
kerja yang telah dipersiapkan
9.
Foto copy KTP
masing-masing anggota pendiri.

Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

1.
Secara
administratif
2.
Penelitian
lapangan.

Dengan
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang
ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota.

1.
Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.
Pengawasan oleh
anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan
membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau
pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain
koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah
ini :




1.
Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh
anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya
harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi.
2.
Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi. Tujuannya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas
dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi
kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3.
Kerja sama
antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan
internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4.
Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat
anggota.
E.
JENIS KOPERASI YANG BIASA DI PILIH DALAM PENDIRIAN
KOPERASI
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a) Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b) Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:


BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi
dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus
memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran
dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak
mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dapat
disimpulkan pula jenis koperasi yang banyak digunakan dalam masyarakat yaitu
berupa : koperasi produsen dan koperasi konsumen.
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih terdapat kesalahan. sebab itu
saran dan kritikan yang positif sangat saya harap agar dalam penyusunan makalah
selanjutnya agar lebih baik .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar